JAKARTA - Tarik ulur antara Panja Mafia Pemilu DPR dengan Mabes Polri mengenai boleh tidaknya Masyhuri Hasan diperiksa, akhirnya menghasilkan titik temu.
Setelah melalui perdebatan panjang, polisi mengizinkan Panja Mafia Pemilu memeriksa juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) itu. “Hasan akan dipertemukan dengan Panja Mafia Pemilu di DPR pukul 14.00 WIB,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Namun mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan pertemuan Panja Mafia Pemilu dengan Masyhuri Hasan dilakukan secara tertutup. “Hasan akan didampingi penyidik,” ungkapnya.
Panja Mafia Pemilu sempat mengancam akan memanggil paksa Masyhuri Hasan apabila polisi tetap bersikukuh tidak mengizinkan dia diperiksa.
Dalih aturan KUHP bahwa tersangka tidak boleh dimintai keterangan oleh anggota DPR juga tidak sahih. Bahkan Panja berada di atas angin karena langkahnya sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Beberapa waktu lalu awalnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengizinkan Hasan menghadiri undangan Panja Mafia Pemilu. Namun keputusan ini dianulir beberapa jam kemudian. Kapolri berdalih berdasarkan KUHP seorang tersangka tak bisa dimintai keterangan oleh DPR. Hal itu baru bisa dilakukan apabila proses hukum kepada yang bersangkutan telah usai.
Pendapat Kapolri lantas menuai kritik dari anggota DPR. Menurut mereka polisi tak berhak menghalang-halangi kinerja wakil rakyat dalam mengungkap perkara mafia pemilu.
(Muhammad Saifullah )