JAKARTA – Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat cegah terhadap M Nasir. Penerbitan surat pelarangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan permintaan KPK.
Ketua Devisi Bidang Hukum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menyatakan pencegahan terhadap M Nasir, bukanlah bentuk pembuktian bagi yang bersangkutan sebagai tersangka koruptor.
Langkah pencekalan tersebut hanya sebatas instrumen hukum demi kepentingan penyelidikan. “Itu instrumen hukum saja,” ujar Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Menurut Benny, pencekalan itu tak mesti orang yang bersangkutan statusnya langsung menjadi tersangka. Perihal seperti itu menurut Ketua Komisi Hukum DPR merupakan hal biasa. “Cekal itu tidak selalu jadi tersangka. Biasa, dinamika. Bisa jadi,” tandas Benny.
Nama Nasir disebut-sebut sebagai salah satu Komisaris PT Mahkota Negara yang menjadi rekanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007-2008. Diduga, proyek pengadaan di dua kementerian yang melibatkan PT Mahkota Negara itu bermasalah secara hukum.
KPK meminta pencegahan terhadap M Nasir untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. M Nasir adalah sepupu dari M Nazaruddin, mantan anggota Komisi VII DPR, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
(Dadan Muhammad Ramdan)