Khas Birokrat, BLU Transjakarta Saling Lempar Tanggungjawab

, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2011 09:00 WIB
Bus TransJakarta (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus TransJakarta disinyalir akibat kurang disiplinnya sejumlah pengemudi alat transportasi massal ini. Hal tersebut terindikasi dari banyaknya kasus dimana para sopir bus ini seringkali kedapatan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat diminta petugas.
 
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Royke Lumowa berjanji akan menindak para pengemudi yang tidak melanggar Undang-Undang Lalu Lintas tersebut.
 
“Akan kita tindak tegas,” ucapnya dalam pesan singkatnya, Rabu (27/7/2011).
 
Perlu diketahui, sesuai pasal 281 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1), akan dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Bripka Sophian, petugas lalu lintas Polres Jakarta Pusat, kepada okezone kemarin, mengaku beberapa kali menemukan sopir TransJakarta yang berkendara tanpa membawa SIM.
 
Hal ini terungkap setelah beberapa dari mereka tertangkap tangan melanggar peraturan lalu lintas. Jenis pelanggaran yang sering dilakukan antara lain melewati garis batas berhenti. Saat ditegur petugas, bahkan banyak dari mereka yang berusaha melawan petugas.
 
Humas BLU TransJakarta Sri Ulina yang dihubungi secara terpisah meminta okezone langsung menanyakan hal tersebut kepada Manajer Operasional BLU Transjakarta Susilo Dewanto. Saat dihubungi, seperti lazimnya kelakuan birokrat, Susilo justru meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada Sri Ulina.
 
“Tanya ke bagian humas,” katanya meski sudah dijelaskan bahwa humas mengarahkan pertanyaan tersebut langsung kepada dirinya.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya