Koruptor Dapat Remisi, Sistem Hukum Perlu Dikoreksi

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2011 09:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 419 napi koruptor mendapat remisi HUT ke-66 RI. Bahkan 21 orang di antaranya langsung bebas. Fakta ini memuat prihatin banyak pihak, salah satunya anggota komisi hukum DPR, Desmond J Mahesa.

“Sebenarnya itu hak napi, yang jadi soal kalau diberikan kepada napi koruptor, walaupun itu hak, tapi kita ada target efek jera, kalau ini diterapkan maka program pemberantasan korupsi tak sesuai target,” sesalnya saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Kamis (18/7/2011).

Karenanya, menurut dia, sistem hukum di Indonesia harus dibenahi. Aturan-aturan yang tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi harus segera direvisi.

“Hari ini seolah-olah kita kejar hukuman maksimal, tapi faktanya putusan di pengadilan tak sesuai, dan ketika menjalani hukuman masih ada remisi, jadi tidak nyambung dengan tujuan shock therapy,” terangnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya