JAKARTA - Terpidana perkara pemalsuan dokumen surat kredit Bank Century, Misbakhun sudah menghirup udara bebas. Bebas dari Lapas Salemba, Jakarta, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun langsung singgah ke DPR kemarin.
Kepada wartawan, Misbakhun mengaku belum mengetahui keputusan pemberhentian yang dijatuhkan Badan Kehormatan tanggal 31 Mei lalu. Namun, Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq memastikan koleganya sudah tak lagi berstatus anggota DPR.
"Kalau prosesnya sudah, ini tinggal menunggu surat KPU dan SK pemberhentian saja," ujar Mahfudz dalam pesan singkatnya, Jumat (19/8/2011).
Namun, pernyataan berbeda datang dari Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Abdul Hakim. Abdul malah menyebut fraksinya belum menerima surat keputusan pemberhentian Misbakhun dari Badan Kehormatan (BK) DPR.
"Sampai saat ini fraksi belum terima surat terusan yang menyatakan Pak Misbakhun diberhentikan. Coba dikonfirmasi ke BK, mungkin saja suratnya langsung ke DPP untuk diproses," kata Abdul saat dihubungi terpisah.
Keputusan pemberhentian Misbakhun sebelumnya disampaikan BK dalam rapat paripurna pada 31 Mei lalu. BK memutuskan memberhentikan tiga legislator yakni Asyad Syam, Misbakhun dan Izzul Islam. Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebut seorang terpidana tak dapat lagi bertugas sebagai legislator.
Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemalsuan surat kredit Bank Century. Misbakhun kini mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding yang menghukumnya lebih berat menjadi dua tahun penjara.
(TB Ardi Januar)