JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq memastikan Misbakhun terpidana perkara pemalsuan dokumen pengajuan kredit ke Bank Century bukan lagi anggota DPR.
"Beliau sudah mundur dan proses administrasinya masih berjalan," kata Mahfudz kepada okezone, Jumat (19/8/2011).
Menurut Mahfudz, saat ini proses pergantian antar waktu (PAW) untuk menentukan pengganti Misbakhun di DPR tengah diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kalau prosesnya sudah, ini tinggal menunggu surat KPU dan SK pemberhentian saja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemalsuan surat kredit Bank Century. Misbakhun kini mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding yang menghukumnya lebih berat menjadi dua tahun penjara.
Kemarin, Misbakhun menghirup udara bebas. Dia bebas bersyarat setelah sisa masa pidananya dipotong karena mendapat remisi dua bulan. Sesaat setelah bebas, Misbakhun yang pernah vokal dalam kasus skandal Bank Century, singgah ke DPR. Kepada wartawan, Misbakhun mengaku belum mengetahui keputusan pemberhentian yang dijatuhkan Badan Kehormatan tanggal 31 Mei lalu.
Soal mundurnya Misbakhun juga diketahui Badan Kehormatan DPR. Wakil Ketua BK Nudirman Munir menyebut surat pengunduran diri Misbakhun diterima BK dari Fraksi PKS pada pertengahan Mei lalu. "Yang jelas Misbakhun mundur, dia tak lagi anggota DPR. Setau saya surat PAW sudah diproses," kata Nudirman terpisah.
(Carolina Christina)