JAKARTA - Dewan Pers siap menggugat balik Tim Advokasi Pembela Kemerdekaan Pers dari Konspirasi Pengalihan Isu IPO KS dan atau Reinhard Nainggolan, jika tuduhan mereka terhadap lembaga tersebut tidak terbukti di pengadilan. Reinhard menggugat Dewan Pers telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pencemaran Nama Baik pada 24 Agustus lalu.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari surat keputusan Dewan Pers tertanggal 1 Desember 2010 yang menyatakan empat wartawan melakukan pelanggaran kode etik karena meminta hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana (IPO) Krakatau Steel. Salah satu dari empat wartawan itu adalah Reinhard Nainggolan yang ketika itu bekerja di harian Kompas. Kompas lantas menindaklanjuti keputusan Dewan Pers dengan memberhentikan Reinhard.
Selain Dewan Pers, Reinhard juga juga menggugat PT Krakatau Steel, Direktur Utama Kita Communication Henny Lestari selaku Public Relation Consultant IPO PT Krakatau Steel, PT Tempo Inti Media, Anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi, Anggota Dewan Pers Bambang Harymurti, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Kompas Media Nusantara, dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta.
Wina Armada Sukardi mengatakan, keputusan Dewan Pers bahwa Reinhard melanggar kode etik merupakan adalah mutlak. Artinya, Reinhard benar-benar terbukti melanggar kode etik.
“Kalau dia mengajukan gugatan silahkan saja. Kita patuh prosedur hukum, kalau nanti terbukti (dia bersalah) kami akan melakukan gugatan balik,” ujar Wina kepada okezone, Jumat (26/8/2011).
Menurut Wina, gugatan Reinhard tersebut kabur, tak berdasar, dan secara logika hukum tidak dapat diterima. Demikian juga nilai tuntutan ganti rugi Reinhard yang mencapai Rp115 miliar sangat tak masuk akal.
“Mungkin ingin sekaya Nazaruddin,” ujarnya.
(Insaf Albert Tarigan)