TANGERANG - Sebanyak 99 tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Pria Tangerang, Banten, mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan pada peringatan hari raya Idul Fitri 1432 Hijiriah.
"Pemberian remisi didominasi oleh anak binaan dari kasus penggunaan narkoba sebanyak 31 anak," ujar Kepala Lapas Anak Pria Tangerang, Priyadi kepada okezone, Selasa (30/8/2011).
Dari 99 tahanan anak yang mendapatkan remisi, tidak satu pun yang dibebaskan pada hari Lebaran yang ditetapkan Pemerintah.
"Para napi paling lama menjalani masa pidana tiga tahun. 25 yang dapat remisi di antaranya terpindana di atas 4 tahun," tambahnya.
Namun, ada juga anak yang baru menjalani masa tahanan selama satu tahun dan sudah mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berkelakukan baik selama berada di Lapas berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
(Insaf Albert Tarigan)