JAKARTA - Misbakhun, terpidana perkara pengajuan dokumen kredit fiktif ke Bank Century masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.
Penghasilan masih diterima lantaran surat pergantian antar waktu (PAW) politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini belum rampung.
"Pak Misbakhun sampai sekarang masih jadi anggota DPR. Jadi tiap bulannya masih dapat gaji," kata Kabiro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR, Helmizar saat dihubungi wartawan, Selasa (6/9/2011).
Tiap anggota DPR menerima penghasilan total hampir Rp50 juta. Gaji pokok anggota dewan hanya Rp4,2 juta. "Lalu ada tunjangan istri dan anak dan tunjangan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie memastikan setiap anggota dewan yang berstatus terpidana otomatis dipecat dari DPR.
"Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu. Saya sudah tanyakan ke bidang hukum kesekjenan, bisa enggak yang bersangkutan kembali (jadi anggota), dikatakan enggak bisa," tegasnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal menyebut surat PAW masih diproses oleh DPP PKS. "Karena soal administrasi DPP, sedang dalam proses PAW. Kita sedang menunggu," katanya.
(Carolina Christina)