Ini Penjelasan Menkominfo Soal Kompas TV

Ferdinan, Jurnalis
Sabtu 10 September 2011 06:23 WIB
Foto (Dok. Kompas)
Share :

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring angkat bicara mengenai kehadiran Kompas TV. Tifatul menegaskan televisi milik Kompas Grup yang resmi diluncurkan kemarin tersebut dilarang menyiarkan program di televisi lokal yang belum memiliki izin prinsip penyiaran (IPP).

"Kalau content provider itu kan konsepnya seperti production house (PH), programnya dibeli televisi. Kalau seperti itu silakan, tetapi ketika disiarkan di televisi daerah ya harus punya izin. Baru dua televisi lokal yang dapat IPP yaitu di Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, tujuh lainnya belum," kata Tifatul saat dikonfirmasi okezone melalui sambungan telepon, Jumat (9/9/2011) malam.

Menurut Tifatul, sebagai penyedia program Kompas TV sebaiknya mengubah nama. Alasannya, penggunaan kata "televisi" membuat rancu karena menyiratkan bahwa Kompas TV merupakan lembaga penyiaran. Dia menilai konsep Kompas TV sama halnya seperti rumah produksi (production house) yang hanya sekadar menyediakan program televisi.

"Kalau niatan mereka hanya ingin menjadi content provider, harusnya Kompas TV berganti nama misal menjadi Kompas Vision. Setelah itu mereka bisa menyalurkan program yang dibuat ke televisi lokal," sambungnya.

Tifatul menegaskan, televisi lokal yang menjadi mitra Kompas TV dapat dikenakan sanksi bila televisi tersebut belum mengantongi izin siaran dari pemerintah.

"Misalnya dia menyiarkan program ke televisi lokal di daerah atau televisi berbayar silakan saja. Tetapi kalau dia masuk ke televisi daerah, dia harus masuk ke televisi yang sudah ada IPP-nya," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain itu, bila Kompas TV berniat menjadi lembaga penyiaran lokal, maka Kompas TV harus mengajukan izin kepada pemerintah termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Nanti pemerintah bersama KPI akan menggelar rapat. Kami melihat alokasi frekuensi, mengecek peralatan dan perlengkapan penyiaran yang dimiliki termasuk melakukan evaluasi uji coba siaran," ujarnya.

(Ferdinan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya