JAKARTA – Belum sempat diluncurkan secara resmi, Kompas TV sudah mendapat masalah. Komisi Penyiaran Indonesia mempersoalkan legalitas Kompas TV yang bersiaran pada beberapa televisi lokal di sejumlah daerah.
KPI menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan eksistensi dari TV lokal. Pasalnya, Kompas TV bersiaran pada lembaga penyiaran swasta lokal dengan mencantumkan logo Kompas TV dan menyembunyikan, mengaburkan atau memperkecil identitas TV lokal tersebut.
Selain itu, Kompas TV belum memiliki izin sebagai lembaga penyiaran sehingga secara yuridis belum dapat mengatasnamakan diri sebagai badan hukum lembaga penyiaran.
Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam siaran pers yang diterima okezone, Jumat (9/9/2011), mengatakan, kerjasama antara Kompas TV dan beberapa TV lokal di daerah, yang sebagian besar masih belum selesai perizinannya, belum dapat dijadikan dasar legal bagi TV lokal tersebut untuk mengubah format siarannya, yang sebagian besar didominasi oleh program yang berasal dari Kompas TV.
Sayangnya, Dadang tidak menyebut secara detail TV lokal mana yang dia maksud belum selesai perizinannya.
“Stasiun televisi sebagai lembaga penyiaran swasta di daerah yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap, dapat melakukan relay siaran dengan ketentuan paling banyak 90 persen dari seluruh waktu siaran per hari untuk sistem jaringan, dan paling banyak 20 persen dari seluruh siaran per hari untuk selain sistem stasiun jaringan,” jelas Dadang.
Sementara, kata dia, lembaga penyiaran swasta di daerah yang telah memiliki IPP Prinsip, harus menyesuaikan program siarannya dengan proposal awal pengajuan izin siaran dan belum dapat melakukan relay siaran. Lembaga penyiaran televisi lokal tersebut juga masih harus mengikuti evaluasi uji coba siaran, yang mensyaratkan adanya kesesuaian kriteria kelulusan yang meliputi aspek persyaratan administrasi, program siaran dan teknis penyiaran.
Oleh karena itu, Dadang mengatakan, KPI Pusat dan KPID se-Indonesia akan mencermati modus atau cara-cara yang mengurangi semangat demokratisasi penyiaran dengan kehadiran lembaga penyiaran lokal melalui praktik monopoli informasi.
“Pemusatan kepemilikan dan pemindah tangan izin yang telah dimiliki lembaga penyiaran swasta yang ada di daerah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentnag Penyiaran,” katanya.
Kompas TV rencananya akan diluncurkan secara resmi nanti malam pukul 19.30 di Jakarta Convention Center. Berdasarkan iklan di media mereka, Kompas TV sudah mengudara di BCT Surabaya, MOSTV Palembang, TV Borobudur Semarang, KTV Tangerang, Khatulistiwa TV Pontianak, Makassar TV, Dewata TV Bali, dan STV Bandung.
(Insaf Albert Tarigan)