100 Negara Teken Konvensi Perlindungan Anak

Aulia Akbar, Jurnalis
Selasa 27 September 2011 11:41 WIB
Foto : Tentara anak (gobiernodeapure)
Share :

NEW YORK - Sebanyak 100 negara saat ini sudah menandatangani perjanjian internasional untuk menghentikan perekrutan para tentara anak.

Saat ini, ratusan atau bahkan ribuan bocah di bawah umur direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata dan militan di negaranya. Sebanyak lima negara tambahan sudah menandatangani Komitmen Paris untuk melindungi hak anak dan saat ini, jumlah negara yang menandatangani perjanjian itu sudah mencapai 100 negara.

Kelima negara tersebut adalah Angola, Armenia, Bosnia, Costa Rica dan San Marino. Mereka menandatangani perjanjian tersebut di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin kemarin.

"Dukungan dari setiap negara untuk memerangi perekrutan tentara anak menunjukkan, komunitas internasional sudah sepakat untuk menghentikan fenomena ini," ujar Duta Besar Prancis Francois Zimeray, seperti dikutip AFP, Selasa (27/9/2011).

Komitmen Paris diadopsi dari sebuah pertemuan di Prancis pada 2007. Perjanjian ini ditujukan untuk mencegah perekrutan tentara anak, melindungi anak yang menjadi korban konflik dan mengumpulkan para anak-anak yang dipaksa untuk berperang.

Perekrutan tentara anak masih marak di negara-negara seperti Afghanistan, Burundi, Afrika Tengah, Chad, Kolombia, Kongo, Irak, Myanmar, Nepal, Filipina, Somalia, Sri Langka, Sudan dan uganda.

Meski 100 negara saat ini sudah menandatangani perjanjian tersebut, China Rusia dan Pakistan menjadi negara yang menolak untuk menandatangani perjanjian Komitmen Paris.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya