JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Nasional Central Bureau (NCB) Interpol, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menggelar operasi penjualan obat ilegal dipasarkan melalui internet.
Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, kegiatan yang digelar secara serentak di 81 negara ini diberi sandi Operasi Pangea dan telah dilakukan sejak 20 hingga 27 September lalu.
Hasilnya, sebanyak 30 situs ditemukan mempromosikan dan menjual obat ilegal termasuk palsu. Jumlah produk yang disita sebanyak 57 item terdiri dari 1.611 obat ilegal dan palsu.
"Ini tentu saja merugikan masyarakat karena mutu dan khasiatnya tidak terjamin serta berdampak pada kesehatan," kata dia di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2011).
Total nilai obat palsu dan ilegal yang disita sekira Rp82 juta. Kata Kustantinah, pemerintah tidak memikirkan nilai obat yang disita. Lebih dari itu efek yang ditimbulkan obat tersebut sangan berbahaya bagi kesehatan.
"Dari situs yang dilakukan penyidikan berhasil menangkap empat orang, dua orang ditahan dua orang lagi diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Obat palsu dan ilegal diedarkan melalui website dengan beragam bentuk. Ada yang berbentuk kapsul, cairan, tablet dan bubuk jamu. Kendati palsu dan ilegal obat yang kebanyakan bertuliskan huruf kanji ini, juga ada yang mencantumkan nomor registrasi tapi bukan dikeluarkan resmi oleh Kementrian Kesehatan.
(Dede Suryana)