JAKARTA – Muhammad Nazaruddin membenarkan ucapan Mindo Rosalina Manullang, yang mengatakan ada sekira lima anggota DPR yang menerima kucuran dana pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dua di antaranya adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Wasekjen Demokrat Angelina Sondakh.
Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M. Zein menilai pernyataan Nazaruddin hanya sebuah lagu lama. Patra yakin sejak awal kasus tersebut bergulir kliennya tak terlibat dalam kasus wisma altet SEA Games.
"Tuduhan itu bukan kali ini saja sudah sering kali. Ini hanya lagu lama kaset baru,” ujar Patra kepada okezone, Rabu (12/10/2011).
Kata Patra, pihaknya saat ini tengah menunggu perkara Nazaruddin yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera dipersidangkan. Dia yakin Nazaruddin tak akan bisa membuktikan keterlibatan Anas menerima sejumlah uang pembangunan wisma atlet tersebut.
“Sebenarnya kita juga menunggu perkara dia sendiri disidangkan. Tak akan terungkap itu, dan jangan lupa kami sudah laporkan pidana Nazaruddin atas pencemaran nama baik dan fitnah,” tuturnya.
Lagipula, lanjutnya, hingga saat ini mantan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang juga tak pernah bisa membuktikan dipersidangannya terkait Anas menerima uang. “Dia (Rosa) tidak pernah membuktikan bahwa Pak Anas terlibat. Itu hanya ngobrol saja. Lagipula itu dibantahkan oleh saksi lain. Kami sudah menyampaikan bahwa tidak sebiji sawi pun Pak Anas terlibat dalam korupsi,” katanya
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan ada sekira lima anggota DPR yang menerima kucuran dana pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. “Anas dan Angie,” jawab Nazar Singkat saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2011).
Hanya saja Nazar tak menjelaskan lebih jauh perihal dua nama tersebut. Dia juga tak menyebut tiga nama lain yang kemungkinan ikut menerima uang dari proyek tersebut. (sus)
(Muhammad Saifullah )