JAKARTA - Hotman Paris Hutapea bakal menjadi salah satu kuasa hukum terdakwa kasus wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin.
Meski dengan kehadiran Hotman, tim kuasa hukum Nazar lainnya, dari OC Kaligis and Partners, tetap melayangkan gugatan praperadilan kepada tim penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
"Praperadilan yang kita ajukan kemarin itu tetap berjalan," ujar salah satu kuasa hukum Nazar, Afrian Bondjol, saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/11/2011).
Dijelaskan Afrian, saat ini timnya hanya fokus menangani kasus dugaan korupsi wisma atlet. "Kasusnya kan kita baru satu, yang wisma atlet itu. Terkait pembangunan wisma atlet saja yang lain enggak ada," kata Afrian.
Menurutnya, penambahan tim advokat merupakan hak dari kliennya. Dia juga menegaskan tidak akan ada benturan penanganan pekerjaan dari kedua tim advokat tersebut.
Dia mengakui, bahwa OC Kaligis memang ingin mengundurkan diri sebagai kuasa hukum bekas bendahara umum Partai Demokrat itu.
"Itukan wujud kekesalan beliau ketika dia menunggu sidang pukul 09.00 WIB, harusnya menghormati dong panggilan sidang. Jadi hanya bentuk kekesalan sesaat saja," pungkasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)