JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menggeber penanganan kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang merugikan negara hingga Rp4 miliar.
Kasus ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Tidak ada keharusan disertai penetapan nama-nama tersangka, sebab dalam KUHAP penyidikan adalah dalam rangka mencari dan menetapkan paratersangkanya," ujar Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan, Senin (17/10/2011).
Dijelaskan Noor, penyelidikan telah dimulai sejak September 2011 lalu Kejagung kemudian meningkatkan ke penyidikan sesuai surat Sprindik Nomor121/f.1/9/2011 tertanggal 16 September.
"Kasusnya, diduga penyimpangan anggaran biaya perjalanan dinas. Saat itu, kementerian anggaran biaya perjalanan dinas untuk masing-masing satuan kerja. Namun dalam prakteknya masing-masing satuan kerja menerapkan kebijakan-kebijakan sendiri. Serta dugaan pertanggungjawaban yang tidak sesuai penggunaan anggaran," jelasnya.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah disidik Kejagung yakni dugaan korupsi biaya perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sayang, kasus ini tak jelas ujungnya dimana tak satupun tersangka dilakukan penahanan.
(Muhammad Saifullah )