JAKARTA – Elza Syarief, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet, Nazaruddin, bersikeras BAP kliennya belum sepenuhnya selesai. Dia menyayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengumumkan bahwa berkas Nazaruddin telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke penuntutan.
“Menurut (KPK) sudah lengkap. Tapi menurut saya BAP yang kemarin Nazaruddin diperiksa itu belum selesai," tegas Elza saat mendampingi Nazaruddin ke Gedung KPK, Kamis (10/11/2011).
Dijelaskannya, Nazaruddin belum sempat memberikan keterangan apa pun yang penting, terkait Wisma Atlet, selama dalam proses pemeriksaan di KPK. Bahkan, permintaan Nazaruddin untuk diperiksa lebih lanjut pun tak digubris oleh penyidik.
“Kan bisa jadi terang-benderang harusnya,” kata Elza.
Ditambahkannya, Nazaruddin juga batal memberikan kesaksian pada sidang Wafid Muharam. Padahal, hakim dari pengadilan Wafid sendiri yang menetapkan agar Nazaruddin bersaksi di pengadilan.
“Ternyata kan penyidik tidak memberi izin untuk Nazaruddin berbicara di pengadilan. Jadi artinya apa dong?" ungkapnya.
“Jadi, Kalau nanti di persidangan ternyata faktanya berbeda dengan berkas, jangan salahkan apa pun,” tambahnya.
(Insaf Albert Tarigan)