Jelang Sidang, Nazaruddin Dipindahkan ke Cipinang

Dwi Afrilianti, Jurnalis
Kamis 10 November 2011 17:22 WIB
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, akhirnya dipindahkan ke rutan Cipinang. Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
 
Nazaruddin dipindahkan dengan nomor surat B-46/HAN/Pt/24/11/2011 per tanggal 10 November 2011, yang berisi tentang penitipan tersangka atas nama Nazaruddin, di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
 
Nazaruddin dipindahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke penuntutan.
 
“Kepindahan itu merupakan keinginan penyidik KPK, karena aksesnya kan lebih dekat, kalau di Mako kan jauh dan itu logis. Selebihnya tanya penyidik," kata pengacara Nazaruddin, Elza Syarief kepada wartawan di KPK, Kamis (10/11/2011).
 
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan persidangan Nazaruddin. Diperkirakan, persidangan akan digelar selambat-lambatnya dua minggu mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
 
"Benar, dipindah ke Rutan Cipinang guna mempermudah persidangan," katanya.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya