Meski Sudah Divonis, Status Vini Masih Tahanan Kota

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Jum'at 18 November 2011 04:14 WIB
Vini Noviani, guru SDN Regol 13 Garut, kembali mengajar. (Dok: Sun TV)
Share :

GARUT - Status hukum Vini Noviani, 33, Guru SDN Regol XII Kiansantang masih tetap sebagai tahanan kota meski yang bersangutan telah divonis 2 bulan penjara.

Vini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya Pengembang Perum Balai Kembang, Ee Syamsudin (44), pada 6 Juni lalu. Kendati demikian penasehat hukum Vini tidak menerima dan tidak akan menjalankan hasil vonis tersebut.

“Klien kami divonis dua bulan penjara dipotong masa hukuman. Itu artinya, ibu Vini harus masuk ke penjara menjalankan vonis dari sidang hari ini. Tapi, ini (masuk penjara) baru bisa berjalan bila kami menerima untuk menjalankan vonis sidang tersebut,” kata pengacara Vini, Kusnadi Ismail, usai Sidang Pembacaan Vonis di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/11/2011).

Karena itu, selama upaya banding yang akan diajukan pihaknya nanti masih dalam proses, Vini tetap bisa menjalani kesehariannya sebagai ibu rumah tangga dan guru Bahasa Inggris di sekolah.

“Kita memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan banding. Selama tujuh hari itu, klien saya masih berstatus tahanan kota. Kami berharap, masa hukuman dua bulan penjara yang dipotong masa tahanan ini habis oleh karena proses banding. Karena meski tidak tinggal di penjara, klien saya tetap sebagai tahanan. Setelah masa tahanannya habis, baru ibu Vini bisa bebas,” paparnya.

Vini sendiri sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Garut selama 20 hari, yakni sejak ditahan pihak kejaksaan pada 19 September hingga 8 Oktober. Mulai saat itu, 8 Oktober, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan status Vini dari tahanan lapas menjadi tahanan kota.

“Masih ada sisa masa hukuman. Karena tiga hari ditahan sebagai tahanan kota dihitung satu hari dihukum di penjara,” ujarnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya