Polisi Amankan 1 Kwintal Ganja Asal Aceh

Tedi Suteja, Jurnalis
Kamis 01 Desember 2011 04:06 WIB
Ilustrasi
Share :

BEKASI - Narkotika jenis ganja seberat satu kwintal berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi dari tangan pengedar Erik Estrada.

Erik ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pasar Kecapi, RT 01 RW 03, POndok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Rabu 30 November kemarin.

Erik berencana mengedarkan barang haram asal Aceh tersebut ke wilayah Jabodetabek.

Kasat Narkoba Polres Bekasi Kompol Sangadi mengatakan penangkap Erik hasil dari pegembangan terhadap pengedar narkoba yang telah tertangkap lebih dulu.

Erik diketahui sebagai bandar besar. Dia membawa ganja dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang di Jawa Barat.

Sangadi menambahkan, dari penangkapan Erik, petugas akan melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat lainnya. Erik berikut barang bukti berupa satu kwintal ganja sudah diamnkan di Mapolres Bekasi untuk diproses lebih lanjut. (tri)

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya