Terima Telepon dari Eks Terdakwa, Hakim Dihukum

Kholil Rokhman, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2011 14:03 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberi sanksi ringan pada hakim Jonlar Purba. Pemberian sanksi diputuskan dalam MKH yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Sanksi pada hakim Jonlar adalah pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama tiga bulan karena terbukti berhubungan telepon dengan mantan terdakwanya.

Ketua MKH Imam Soebechi mengatakan, hakim Jonlar mengaku bahwa dia menerima telepon dari Mulyadi. Mulyadi adalah terdakwa kasus ilegal logging yang perkaranya diproses Jonlar di Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada 2008.

Mulyadi menelepon Jonlar ketika kasusnya sudah divonis di tingkat kasasi MA. Mulyadi hanya memberi tahu pada Jonlar bahwa dirinya tetap divonis bersalah oleh MA.

Imam mengatakan, sekalipun saat kontak telepon terjadi antara Jonlar dan Mulyadi tidak berkaitan dalam perkara, namun majelis MKH berprasangka kuat bahwa saat kasus Mulyadi diproses di PN Wamena, antara Mulyadi dan Jonlar pasti pernah berkomunikasi.

"Komunikasi tersebut memberikan persangkaan yang kuat, bahwa saat perkara berjalan di Wamena ada komunikasi kuat antara Mulyadi dan hakim telapor (Jonlar Purba)," kata Imam saat membacakan putusan.

Berdasarkan persangkaan tersebut, Jonlar dinilai melanggar kode etik. Sebab seorang hakim dilarang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar gedung Pengadilan. Karena itu, Jonlar disanksi teguran tertulis dan dikurangi tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan.

Sebenarnya, selain masalah komunikasi, Jonlar dituding telah menerima uang Rp125 juta dari Mulyadi dan empat terdakwa lain dalam perkara pembalakan liar yang diproses Jonlar di PN Wamena. Jonlar juga dituding membuatkan memori kasasi, memori banding, pleidoi Mulyadi dan empat terdakwa lain dalam perkara illegal logging tersebut.

Mulyadi Cs melaporkan Jonlar ke MA karena meski telah diberi uang, Jonlar tetap menghukum Mulyadi dan empat terdakwa lain. MA pun mengajukan kasus Jonlar ke MKH agar Jonlar disidang etika.

Hanya saja, dua tudingan pada Jonlar tersebut tidak terbukti. Sehingga untuk dua tudingan tersebut MKH memutuskan tidak terbukti sehingga Jonlar lepas dari sanksi dalam dua tudingan tersebut.

Seusai sidang, Jonlar mengaku menerima sanksi MKH tersebut. Sekalipun dia berkeras bahwa komunikasi antara dirinya dengan Mulyadi terjadi tanpa ada niat darinya. "Karena ada telepon saya angkat saja, saya tidak tahu itu dari siapa," katanya.

Jonlar mengatakan, komunikasi telepon antara dirinya dengan Mulyadi terjadi dua tahun setelah dirinya memvonis Mulyadi dkk dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara illegal logging.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya