Wakapolri: Harusnya Norman Bayar Ganti Rugi

Susi Fatimah, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2011 14:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Nanan Sukarna mengatakan seharusnya Briptu Norman Kamaru membayar ganti rugi atas keputusanya mengundurkan diri dari institusi Kepolisian sebelum menyelesaikan masa tugasnya.

"Harusnya dia bayar ganti rugi, itu antara lain tapi kan ini tidak ada ketentuannya. Misalnya, ini ikatan dinas 10 tahun, harusnya anda tidak boleh keluar dulu (sebelum masa tugas selesai)," ujar Nanan usai gelar jumpa pers dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2011 di Balai Kartini Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Mesti tidak ada ketentuan untuk mengganti rugi, sambung Nanan, seharusnya semua uang negara yang dikeluarkan untuk pendidikan Norman selama di Kepolisian harus diganti oleh pria yang menirukan gaya artis Bollywood Shah Rukh Khan itu.

"Tidak ada ketentuannya, tapi ya harusnya dihitung. Dihitung semua, pendidikan untuk dia habis berapa, negara mengeluarkan berapa untuk dia. Gaji dia selama ini berapa, berapa yang dihabiskan untuk dia juga dihitung," tutur Nanan.

Namun, lanjutnya, bukan hal itu yang menjadi tujuan diberikanya sanksi kepada Norman. "Tapi apa itu tujuannya? Kan bukan itu yang dicari, nanti jadinya kayak jual beli dong," katanya.

Nanan mengakui dengan tidak diberikannya sanksi denda kepada Norman bisa merugikan institusi lain yang memberikan denda kepada pegawainya. "Karena kan bisa saja yang lain, wah Norman saja tidak di apa apakan, lalu akan melanggar kode etik. Karena itu tentu merugikan institusi dan yang lainnya," tandasnya.

Nanan menyayangkan sikap Norman yang dengan mudah melupakan institusi yang telah membesarkan namanya. "Sampai waktu itu saya bilang, Norman kamu ingat kamu itu siapa, buka baret kamu buka baju kamu (seragam), gara-gara polisi kamu tenar. Eh ternyata dia lupa juga, sayang kan," tutupnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya