JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar tim pengawas kasus Bank Century mengeluarkan rekomendasi hak menyatakan pendapat kepada sidang paripurna DPR. Rekomendasi itu disusun selama masa perpanjangan tugas tim pengawas.
Jika ada dugaan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono dalam kasus ini, maka selanjutnya bisa dibawa ke MK.
“Pernyataan pendapat di DPR itu memiliki implikasi yang cukup luas, bisa juga diarahkan pada Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/12/2011).
Menurutnya, harus ada langkah konkret untuk menyelesaikan kasus Century yang terbengkalai lama karena baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan tak bisa menuntaskannya. Oleh karenanya, sudah saatnya DPR mengambil suatu inisiatif menyusun pernyataan dengar pendapat akan kasus itu.
Opsi pernyataan pendapat dapat menjadi inisiatif DPR yang bertujuan memberi kepastian kepada masyarakat perihal penuntasan kasus tersebut.
“Karena hak angket itu kesimpulannya bisa ditindaklanjuti dengan pernyataan pendapat. Menurut tata tertib seperti itu. Tapi kalau tidak ada tindakan nyata dari mereka (aparat penegak hukum) maka saatnya panitia pengawas itu menyampaikan usul pernyataan pendapat,” jelasnya.
“Kalau diterima oleh sidang paripurna, pernyataan pendapat itu bisa dibawa ke MK. Kalau MK menyatakan pendapat DPR itu benar maka dibawa kepada MPR, dan itu sudah proses impeachment (pemberhentian) kepada Presiden dan Wapres, sah dan konstitusional,” tuntasnya.
(Insaf Albert Tarigan)