JAKARTA - Aktivis HAM Dedi Ahmad menilai mandeknya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM karena pemerintah cenderung menggunakan pendekatan politis daripada hukum. Itulah sebabnya, sampai saat ini pemerintah belum berhasil menjebloskan pelanggar HAM ke penjara.
Hal tersebut diungkapkan Dedi saat memperingati Hari HAM Sedunia di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/12/2011) sore. Dia mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalan politik akan berorientasi pada kekuasaan.
Bila demikian, maka yang dicari bukan benar atau salah melainkan, menang dan kalah. Menurutnya, pengusutan kasus HAM yang setengah hati ditandai dengan langkah pemerintah yang tidak bertumpu pada semangat dan komitmen untuk membela dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Buktinya, sederet kasus pelanggaran HAM seperti, Peristiwa Tri Sakti, Semanggi, Ketapang, dan Pembunuhan aktivis HAM Munir, tak satu pun yang berhasil terungkap. Ironisnya, setiap upaya penyelesaiannya berbelit-belit dan ruwet yang akhirnya membentuk labirin politik yang semakin tak jelas.
Sehingga, pengusutan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia kian sulit diurai dan kerap menemukan jalan buntu. "Upaya penanganan HAM di Indonesia sangat terkait dengan kekuasaan yang dikendalikan oleh para elite politik tertentu dan institusi pemerintah," ujarnya.
Lebih jauh Dedi menjelaskan, proses penanganan HAM yang cenderung politis itu akhirnya menjadi ancaman bagi aktivis HAM. Dengan demikian, HAM hanya menjadi kebijakan yang penuh kamuflase belaka. Artinya, HAM menjadi alat politik kekuasaan.
"Padahal, konsep HAM yang benar-benar sesuai bagi tatanan dunia yang adil, menurut Foud Adjami, adalah lebih jauh lagi dari hanya pencapaian kebutuhan-kebutuhan politis dan ekonomis," jelasnya.
Dedi mengusulkan perlunya perubahan pola pemerintah dalam mengusut kasus pelanggaran HAM. Artinya, politik yang sekarang masih menjadi pendekatan utama pemerintah dalam menangani HAM mesti diubah menggunakan pendekatan hukum. Dengan demikian, diharapkan akan tercapai sebuah keadilan.
sebab, dengan menggunakan pendekatan hukum, setidaknya standar kebenaran lebih obyektif dan bisa terukur ketimbang pendekatan politik.
"Dalam semangat hukum maka, tidak peduli apakah seseorang itu jenderal atau aktivis LSM, kalau ia memang secara hukum terbukti melanggar harus diberi hukuman setimpal," pungkasnya
(Ferdinan)