Rieke: Pro Pengusaha, Batalkan Revisi UU Tenaga Kerja!

Taufik Hidayat, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2011 15:47 WIB
Rieke Diyah Pitaloka (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka meminta Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan ditarik dari daftar prioritas Prolegnas tahun 2012. Rieke menilai revisi UU tersebut tidak berpihak kepada buruh dan justru pro pengusaha.

“Saya Rieke Dyah Pitaloka dan Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan mini fraksi, kami meminta menolak Revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan dicabut dari daftar Prolegnas tahun 2012," kata Rieke dalam rapat paripurna DPR, di gedung DPR, Jakarta, Jumat(16/12/2011).

Rieke mencontohkan dalam revisi UU tersebut tidak diatur mengenai upah minimum kabupaten, upah sektoral serta tidak ada kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya. Hal itu sama halnya pemerintah berpihak kepada pengusaha.

"Ini sama saja mengkhianati pekerja. Maka saat ini direvisi pemerintah untuk setiap jenis pekerjaan, pekerja manjadi karyawan kepada penyalur tenaga kerja," tambahnya.

Senada dengan Rieke, Anggota Komisi IX DPR, Gandung Pardiman mengatakan revisi UU tenaga kerja pertama kali diajukan oleh pemerintah. Selain RUU Ketenagakerjaan, UU BPOM dan UU Keperawatan pun dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

"Baleg ini bagaimana apakah ini pesanan perusahaan-perusahaan karena tidak berpihak ke wong cilik," tandasnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya