JAKARTA – Kebijakan pembantaran tersangka kasus cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaetie sangatlah bergantung pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melihat penyakit yang diderita istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsuddin. “Kebijakan itu tentunya kita melihat itu tergantung KPK dalam melihat kondisi kesehatan Nunun,” ujarnya saat berbincang-bincang dengan okezone, Sabtu (17/12/2011).
Menurutnya, hanya tim dokter Rumah Sakit Polri yang berhak menentukan bagaimana kondisi Nunun terkini.
“Yang lebih tahu kondisi ibu Nunun adalah dokter. Mereka bisa ditanyakan perihal kondisi itu,” kata dia.
Tambahnya, Komisi Hukum tidak tinggal diam melihat keputusan pembantaran Nunun. Hal itu akan dipertanyakan dalam rapat kerja perdana antara Komisi III dengan Pimpinan KPK periode 2011-2015.
“Ini dilakukan untuk memperdalam dan memperjelas kebijakan yang diambil KPK,” tuturnya.
(Muhammad Saifullah )