JAKARTA - Adik kandung dan adik ipar terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Melinda Dee hari ini akan menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini rencananya dibacakan tuntutan Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/12/2011).
Sementara itu, terkait tuntutan yang akan dihadapi kliennya, kuasa hukum Visca, Nopber Siregar mengatakan, keduanya mestinya bebas dari tuntutan. Hal itu menurutnya, jika JPU ingin merujuk pada fakta persidangan.
"Mereka tidak ikut menikmati uang yang ditransfer MD. Hanya menumpang rekening saja," kata Nopber dihubungi terpisah.
Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Juga Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Dede Suryana)