BOGOR- Seorang sopir mobil rental ditangkap Polres Bogor di rumah kontrakannya di Gunung Putri karena menjual ganja. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 kilogram ganja kering.
Pria yang diketahui bernama Suboh (34) itu merupakan bandar ganja yang telah diincar kepolisian. Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Menurut Suboh, dia biasa mengedarkan ganja di wilayah Cikeas dan sekitar kediaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik temannya yang dititipkan ke dirinya. Dia mengaku baru mengenal temannya bernama Yudi , dua bulan lalu. Kini Yudi menjadi DPO Polres Bogor.
Suboh juga mengaku barang haram tersebut merupakan sisa penjualan pada malam tahun baru kemarin. Sebelumnya barang haram tersebut berjumlah sekira 50 kilogram.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenai pasal 111 dan 114 ayat 2 Undang Undang no 35 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Stefanus Yugo Hindarto)