Suami Melinda Dee Divonis 4 Tahun Penjara

Rizka Diputra, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2012 16:09 WIB
Andhika Gumilang (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Andhika Gumilang divonis empat tahun penjara dan denda Rp350 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hari ini.
 
Pada amar putusannya, Hakim Ketua Yonisman mengatakan, suami siri Melinda Dee itu telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan identitas.
 
"Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan pidana selama empat tahun dan denda Rp350 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Yonisman, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/1/2012).
 
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sedangkan KTP, SIM, dua unit telepon seluler, serta satu unit mobil CRV warna putih turut disita.
 
Vonis ini lebih ringan, sebelumnya, Andhika dituntut pidana enam tahun bui dan denda Rp350 juta subsider lima bulan. JPU menilai terdakwa diketahui menerima uang sebesar Rp331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp1,1 miliar dari istri sirinya, Inong Melinda Dee.
 
Artis dan bintang iklan produk rokok ini dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang yang telah diubah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pada dakwaan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Jaksa penuntut umum juga menyebut jika Andhika terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat identitas palsu.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya