5 Tersangka Korupsi Kemendag Segera Diadili

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2012 01:02 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara perjalanan dinas di Kementerian Perdangangan (Kemendag) ke Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Hari ini, penyerahan tahap kedua berkas perkara perjalanan dinas dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejari Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, guna diadili," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (19/1/2012).

Pelimpahan berkas perkara yang sempat mandek selama setahun ini kata Noor sebagai bentuk komitmen Pimpinan Kejaksaan untuk menuntaskan semua perkara, yang ditangani di Gedung Bundar.

"Jadi, Pimpinan sangat peduli dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas mantan Kajari Gorontalo ini.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat para tersangka melakukan persetujuan bayar yang diduga bertentangan dengan SK Menkeu No.S-334/PK.03/1992, 3 April
1992 tentang Penyesuaian Satuan Biaya Utang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri juntho Peraturan Menkeu No.64/PMK/K. 02/2008, 29 April 2008.
Akibatnya negara diduga dirugikan Rp9,2 miliar.

Kelima tersangka, yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Sesditjen KPI Ita Megasari Dachlan, Bendahara Kasubag TU Direktorat Perundingan Jasa pada Ditjen KPI Watono, Maman Suarman AR dan Chrisnawan Triwahyuardianto (PPK).

Serta PPK pada Sekretariat BPEN RR Titi Aghra Parithusta dan Yahya Supariadi dijerat Undang-undang Tipikor Nomor 21 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21/2000. Para tersangka yang merupakan pejabat di Kemendag dan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) ini terancam pidana 20 tahun penjara.

(Ferdinan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya