Proses Hukum Wakil Bendum Demokrat Makin Tidak Jelas

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2012 14:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa karena penuntasan kasus yang melilit Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto, semakin tidak jelas. MAKI mencium dugaan 'permainan' dalam proses kasasi perkara Jodi Haryanto.
 
Dalam prosesnya, untuk mendapat nomor registrasi perkara dari Mahkamah Agung (MA) sampai memakan waktu dua bulan menurut MAKI sangat tidak logis dan di luar kelaziman.
 
"Itu tidak lazim sampai memakan waktu selama itu. Karena biasanya paling lama dua pekan, perkara itu sudah terdaftar. Kalau sudah dua bulan belum mendapatkan nomor registrasi, saya menduga ada permainan antara MA dengan pihak yang berperkara," ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, dalam siaran pers di Jakarta Jumat (27/1/2012).
 
Mengambangnya perkara Kasasi kasus penggelapan dana nasabah atas nama bekas Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto cukup disesalkannya. Pasalnya, perkara ini sudah diterima MA sejak 28 November 2011 dan hingga kini Kasasi itu belum juga teregistrasi oleh MA.
 
"Itu sudah lazim dilakukan oleh pihak-pihak berpekara. Keuntungan itu jelas sekali didapatkan oleh kepentingan pihak berperkara," tandasnya.
 
Sementara itu Humas MA, Andrew membantah pihaknya sengaja menunda-nunda perkara yang sudah masuk ke MA. "Tidak benar kalau MA sengaja menunda-nunda perkara. Sekarang semuanya sudah dilakukan secara transparan," kata dia.
 
Sekadar diketahui, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah memvonis Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara. Meskipun dalam petikan amar putusannya Jodi harus ditahan, namun hingga saat ini mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrines Securities (EPS) itu masih belum ditahan.
 
Dia juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang yang ditanam di reksa dana pada manajemen PT Falcon Asia Resources Management (Falcon). Falcon sendiri awalnya bernama Asia Wealth Investment Management yakni sebuah perusahaan pengelola reksa dana yang sesungguhnya dikendalikan oleh Jodi Haryanto. Mayoritas saham perusahaan dengan kode FAR02 ini dipegang oleh PT Karyatech Prima milik Eriana yang merupakan istri Jodi Haryanto.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya