JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran hanya dikenakan pada warung makan yang beromzet Rp200 juta per tahun.
“Kalau memang tidak mencapai Rp200 juta, maka jangan kebakaran jenggot,” kata Juru Bicara Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi okezone, Kamis (2/2/2012).
Peraturan tersebut, lanjut Cucu, juga akan berlaku terhadap pengusaha warung makan termasuk warteg.
“Itu berlaku untuk warung Padang, warteg, dan warung makan lainnya. Namun kemungkinannya sangat kecil, karena omzet mereka tidak sampai segitu,” paparnya.
Ditanya mekanisme penghitungan penghasilan yang digunakan Dirjen Pajak, Cucu mengatakan, “Mereka (Ditjen Pajak) sudah mempunyai mekanismenya, tetapi kalau teknisnya bisa tanya kepada mereka,” tandasnya.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran menyatakan seluruh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya jasa boga/katering, termasuk Warteg akan dikenakan pajak 10 persen jika beromzet minimal Rp200 juta per tahun atau Rp16,6 juta per bulan atau Rp550 ribu per hari.
Perda ini, lanjutnya, sudah seharusnya dijalankan pada 2 Januari 2012 lalu karena sudah diundangkan 29 Desember 2011.
(Kemas Irawan Nurrachman)