LAMPUNG - Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Barat menahan seorang pria bernama Richad atas tuduhan menggunakan narkoba jenis sabu.
Pria yang mengaku sebagai sekretaris DPC salah satu partai ini ditangkap usai nyabu bersama Das'at Ardi Wijaya, pengusaha dari Tanggamus ditemani seorang wanita warga Tanggamus di Hotel Permata Lampung Barat, pada Kamis 2 Januari sekira pukul 08.00 WIB.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono, mengatakan awal penangkapan itu terjadi saat polisi menangkap Das'at Wijaya bersama seorang perempuan cantik di hotel Permata.
Namun saat dilakukan pemeriksaan tersangka Das'at Wijaya mengungkapkan bahwa mereka menikmati sabu bersama Richad. Mendengar keterangan tersebut, polisi langsung menangkap Richad dan hasil tes urine menyatakan dirinya positif mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi menahan Richad dan Das'at bersama barang bukti berupa saluminium foil, korek api gas, 1 buah gunting, 1 gelas air mineral yang sudah dibentuk untuk alat hisap.
Keduanya ditahan di Mapolres Lampung Barat, dan polisi saat ini masih melakukan pengembangan penjual narkoba terhadap keduanya.
Sementara itu, DPD Partai Demokrat Lampung belum memberikan keterangan apa pun terkait kasus tersebut. Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Lampung, Fajrun Najah Ahmad, tidak menjawab saat dihubungi ponselnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)