JAKARTA - Bekas Direktur Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, berkukuh merahasiakan hasil pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan semasa dipimpin Siti Fadilah Supari.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyelidik," kata Ratna usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 /2/2012.
Ratna mulai diperiksa penyidik sekira pukul 09.45 WIB. Ia keluar dari KPK pada pukul 14.40 WIB, lima jam diperiksa.
Ratna segera beranjak pergi dari KPK dengan menunggangi Kijang Inova. Seraya masuk ke dalam mobil, ia berucap sebentar. "Doakan saya ya," kata Ratna.
Ratna diperiksa KPK sebagai tersangka. Dalam dugaan korupsi ini, KPK juga menetapkan tersangka bagi Sekretaris Direktorat Jenderal (Setjitjen) Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Mulya A Hasyim. Mereka dianggap merugikan negara hingga Rp52 miliar.
(Muhammad Saifullah )