Dicurigai Ada Upaya Penutupan Jejak Pidana Kasus Century

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 08 Februari 2012 12:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota panitia pengawas (Panwas) kasus Bank Century, Bambang Soesatyo mencurigai adanya upaya untuk menutup jejak pidana dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp6,7 triliun itu.

"Ada upaya-upaya dari pihak tertentu untuk menutupi kerugian negara. Mereka pikir bahwa dengan menutup kerugian negara, tidak bisa dipidanakan. Padahal menurut temuan yang ada pada kami, terjadi perbuatan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Bambang kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar itu bahkan menduga, uang yang digunakan untuk membeli Bank Mutiara berasal dari hasil kejahatan seperti pencucian uang. Di mana uang yang selama ini dilarikan ke luar negeri kemudian dimasukan kembali ke tanah air melalui proses-proses ilegal.

Menurut Bambang, pihak-pihak ini sengaja membeli aset-aset yang ada di Indonesia dengan memakai nama investor asing. “Ada indikasi penghapusan jejak dan pencucian uang," simpulnya.

Dia menambahkan, aset Bank Mutiara baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak hanya senilai Rp600 miliar. "Kalau yang jumlahnya triliunan itu kan aset-aset dari pihak ketiga, nah kalau orang-orang pihak ketiga menarik semua uangnya ya tinggal Rp600 miliar. Itu pun sedang bermasalah atau dalam penyitaan daripada pihak kejaksaan untuk membayar kerugian negara," tandasnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya