JAKARTA - Inong Melinda Dee meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari tuntutan kasus penggelapan sejumlah dana nasabah Citibank.
"Pengadilan menyatakan saya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Melinda dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Selain itu, Melinda juga meminta pengadilan memulihkan harkat dan martabatnya yang sudah tercemar akibat dianggap sebagai pembobol dana nasabah. "Dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata dia.
Melinda mengaku tidak melakukan pembobolan dana nasabah seperti yang dituduhkan. Dia mengatakan selama menjadi manajer Citibank, selalu melakukan transaksi berdasarkan sepengetahuan para nasabah.
"Setiap transfer yang dilakukan selalu dilakukan call back kepada nasabah memberitahu tranfer permintaan nasabah telah dilaksanakan," kata dia.
(Stefanus Yugo Hindarto)