SURABAYA - Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri No 22 dan No 23 Tahun 2012, yang mengarahkan pada penyiaran televisi digital, maka secara teknologi perkembangan lembaga penyiaran swasta (LPS) akan menjadi berkembang tak terbatas.
Berdasarkan Peraturan Menteri No 22 Tahun 2011, maka wilayah Indonesia dibagi menjadi 15 zona untuk multiplexer operator. Akbatnya diperkirakan Indonesia akan mempunyai sekitar sepuluh ribu lembaga penyiaran swasta (LPS).
Namun menurut pengamat media, kapasitas yang besar ini tak seharusnya digunakan semua. Karena saat ini saja, dengan 400 LPS yang sudah ada di Indonesia, masih kesulitan bertahan.
"Dengan jumlah sebanyak itu, mungkinkah mereka dapat hidup? Memang LPS harus dibatasi agar tetap hidup. Karena saat ini saja harga iklan di LPS hampir sama dengan harga iklan di radio," ujar Bambang saat menjadi pembicara dalam diskusi penyiaran menuju era digital di kampus FISIP Unair Surabaya (23/02/2012).
Setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan televisi tetap dapat bertahan. Pertama kemampuan ekonomi bangsa, kedua regulasi yang melingkupi dan ketiga adalah kemajuan teknologi.
Menurut Bambang dengan kemampuan ekonomi bangsa Indonesia yang masih agak sulit bagi sepuluh ribu lembaga penyiaran swasta bisa tetap bertahan.
Namun pendapat Bambang yang juga mantan Dirjen Sarana Komunikasi Desiminasi Informasi SKDI Kominfo ini dibantah oleh Leo Batubara mantan Wakil Ketua Dewan Pers.
Leo justru malah mendorong agar banyak bermunculan LPS baru dan tidak perlu dibatasi. Menurut Leo pertumbuhan LPS baru yang akan muncul nantinya itu, justru merupakan implementasi dari keanekaragaman kepemilikan dan keanekaragaman isi.
"Belum ada fakta-fakta yang membuktikan jika ada pelanggaran prinsip demokratisasi dalam penyiaran itu," ujar Leo dengan semangat.
Menurut Leo, sebelumnya memang ada yang pernah menyatakan jika banyaknya LPS baru yang akan bermunculan akan menguntungkan bagi LPS yang memang sebelumnya sudah mapan dan bermodal besar. Sehingga dengan kemunculan peluang munculnya LPS baru itu malah akan menimbulkan praktek monopoli.
Solusinya menurut Leo, jika memang ada dugaan semacam ini, maka selesaikan masalah ini dengan sistem hukum yang sudah ada. Misalnya saja dugaan soal praktek monopoli yang dilakukan oleh LPS besar.
Laporkan saja ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Biarkan KPPU yang akan menentukan apakah memang benar LPS besar melakukan monopoli atau tidak. "Tapi memang biasanya isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang bisnisnya gagal," ujar Leo.
(Amril Amarullah)