Keberatan Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Melinda 13 Tahun Penjara

Mustholih, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2012 12:26 WIB
Foto: dede Kurniawan/okezone)
Share :

JAKARTA- Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkukuh menuntut hukuman 13 tahun penjara terhadap Inong Melinda alias Melinda Dee dalam perkara penggelapan dana nasabah Citibank. Jaksa menganggap Melinda tetap bersalah terkait 117 transaksi transfer milik para nasabah.

"Kita tetap pada tuntutan," kata Jaksa Helmy di PN Jakarta Selatan, Jumat, 24/2/2012.

Pengadilan mengagendakan sidang replik kasus pembobolan Melinda Dee. Dalam sidang tersebut, Jaksa menolak semua pembelaan Malinda yang menyatakan, antara lain, berkebaratan didakwa membuat catatan palsu di formulir trasfer milik nasabah.

Helmy menyatakan dalam fakta-fakta persidangan, jaksa menemukan bukti kuat catatan palsu bikinan Melinda untuk memuluskan aksi penggelapannya.

"Ada pihak lain yang membantu melakukan tranfer. Tranfer dibuat oleh dia, kemudian diserahkan ke teller," kata Helmi.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya