Tolak Moratorium, DPR Minta Sistem Keuangan Haji Dibenahi

Ferdinan, Jurnalis
Senin 27 Februari 2012 04:30 WIB
Jemaah Haji (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Agama DPR menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji terkait pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Radityo Gondo Gambiro mengatakan pendaftaran haji dan pengelolaan keuangan merupakan kegiatan terpisah. Karenanya usulan moratorium yang dikaitkan dengan pengelolaan keuangan, dinilai tidak tepat.
 
Radityo menjelaskan dalam kunjungan kerja Komisi VIII ke sejumlah daerah, anggota dewan kerap mendapat pertanyaan mengenai wacana moraorium pendaftaran haji.
 
Namun para ulama termasuk yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah, melontarkan reaksi keras. "Mereka tak setuju kalau pendaftaran itu harus dihentikan karena haji kan urusan syariat," kata Radityo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/2/2012).
 
Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan di DPP PD ini mendesak dilakukannya perbaikan sistem pengelolaan keuangan dari setoran awal calon jemaah haji. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigatif.
 
"Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana membangun sistem yang lebih sehat," cetusnya.
 
Dia pun mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan setoran awal calon jemaah haji itu.  Dicontohkannya, pemerintah telah menaikkan dana setoran awal dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta. "Ini apakah demi mengurangi jumlah pendaftar, atau ada maksud lain?" ucapnya.
 
Radityo menambahkan, kenaikan jumlah setoran awal pendaftaran dapat dilakukan asalkan dibarengi dengan pengelolaan yang transparans dan ada akuntabilitas penggunaannya. "Jadi audit investigasi tetap dilakukan, tapi BPK juga membangun sistem manajemen keuangan haji yang lebih baik. Ini tak kalah penting karena ini tidak hanya dipakai untuk sekali musim haji," imbuh dia.
 
Bagaimana jika KPK memang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan penyelenggaraan haji? "Ada atau tidak ada laporan, itu sudah wewenang KPK untuk melakukan penindakan. Tapi perbaikan sistem manajemen keuangan itu juga tak kalah penting," tegasnya.
 
Saat ini Komisi VIII DPR juga tengah mendorong pembentukan badan khusus sebagai penyelenggara ibadah haji. Badan itu akan melengkapi Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH) yang dibentuk sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH).
 
"Selama ini kan yang jadi persoalan pemerintah menjadi regulator, pelaksana, sekaligus pengawas. Nanti lewat revisi UU PIH, kita bentuk badan khusus penyelenggara haji. Badan khusus itu bukan berarti swastanisasi, karena langsung di bawah presiden.," pungkasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan moratorium pendaftaran haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, manajemen pengelolaan keuangan haji saat ini berpotensi korupsi. Hingga Februari 2012 saja jumlah pendaftar calon haji sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah setoran awal mencapai Rp38 triliun.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya