JAKARTA - Kuasa Hukum Jaksa Sistoyo, Firman Wijaya meminta bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran takut peristiwa pembacokan yang dialami kliennya kembali terulang.
Menurutnya, dalam kasus korupsi, semua orang bisa menjadi out of control dan emosional sehingga dapat berbuat apa saja termasuk aksi kekerasan. Karena itu, dia meminta agar LPSK bisa memberikan pengamanan lebih terhadap kliennya tersebut.
"Semuanya berpotensi, terdakwa bisa emosional, pengunjung pun bisa. Proses peradilan korupsi kan keras," kata Firman saat dihubungi okezone, Kamis (1/3/2012) malam.
Faktor itulah yang turut menjadi pertimbangannya untuk meminta dipindahkannya tempat Sistoyo diadili dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ke Jakarta.
"Karena di Jakarta relatif memberikan pengamanan. Saya tentu berharap keamanan, buat apa peradilan modern kalau maximum security-nya enggak ada," tandasnya.
Seperti diberitakan, Jaksa Sistoyo merupakan terdakwa dalam kasus suap. Dia tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertransaksi terkait suatu perkara. Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Sistoyo mendapatkan bacokan dari seorang pengunjung. Akibat kejadian ini, ia menderita luka dengan beberapa jahitan di bagian kepala.
(Rizka Diputra)