Rugikan Negara, 2 Eskavator Penambang Ilegal Diamankan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2012 22:01 WIB
Share :

PEKANBARU - Dinas Kehutanan Provinsi Riau menyita dua eskavator yang melakukan kegiatan penambangan batu andasit secara ilegal di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Said Nurjaya mengungkapkan bahwa dua eskavator diamankan, saat melakukan aktivitas penggalian batuan beku vulkanik tersebut.

"Dan masih ada 19 eskavator lagi dilokasi. Alat berat ini milik perusahaan Kurnia Subur dengan bosnya bernam Acun," katanya kepada okezone diruang kerjannya, Jumat (2/3/2012).

Menurut dia, aktivitas penggalian batu andasit di hutan alam ini tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama.

"Akibat aktivitas ini, negara dirugikan triliunan rupiah. Dan dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangkanya," tukasnya.

Penyidik akan menjerat para pelaku perusak hutan ini dengan Pasal 50 ayat 3 (g) junto pasal 78 UU no 41 tahun 2009 tentang kehutanan.

"Lancarnya aktivitas penambangan liar ini diduga dari dibekingi sejumlah aparat disana," tandasnya. 

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya