JAKARTA - Indonesia Corruption Wacth (ICW) mencatat hingga kini ada 50 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah.
"Ini harus jadi perhatian penuh," kata juru bicara ICW, Emerson Yuntho di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2012).
Yuntho mengatakan berdasarkan catatan ICW Pengadilan Tipikor Surabaya menduduki peringkat paling atas dengan membebaskan 25 terdakwa. Kota-kota lain yang memvonis bebas para terdakwa koruptor adalah Makasar (4 terdakwa, Bandung (4 terdakwa), Samarinda (15 terdakwa), Semarang (2 terdakwa) , dan Palembang (1 terdakwa).
"Harus kita cek kesalahan ada di mana? Jaksa atau hakim yang memberi pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa," kata Yuntho.
Yang menarik, Yuntho menambahkan, rata-rata para terdakwa yang divonis bebas itu berasal dari keputusan hakim ad hoc. "Seperti pada kasus 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara yang divonis bebas. Hakim karir malah memberi opini berbeda," katanya.
Yuntho menduga jangan-jangan kasus dugaan korupsi di sejumlah daerah memang tidak layak di proses di Pengadilan. Dia mencontohkan kasus dugaan korupsi terakhir yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. "Hanya korupsi Rp500 ribu tetap dipaksakan naik di Pengadilan Tipikor. Ini agak naif," kata Yuntho.
Menurut Yuntho, ICW mencatat ada banyak kasus dugaan korupsi kelas kakap di daerah yang patut diusut ketimbang kasus "Rp 500 ribu" tersebut. "Tapi, kenapa jaksa membawa kasus itu di pengadilan Tipikor," katanya.
(Muhammad Saifullah )