TAKALAR - Seorang dukun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pasiennya sendiri. Sang dukun berbuat cabul saat mengobati pasien perempuannya.
Kasus ini terungkap setelah seorang pasien melaporkan tindakan cabul yang dialaminya kepada orangtuanya. Dia mengaku merasa tidak nyaman dengan perlakuan Me, sang dukun.
Orangtua korban kemudian melaporkan dukun yang sudah membuka praktik selama 18 tahun di Desa Monongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara itu ke Mapolres Takalar, Selasa (6/3/2012).
Me langsung ditahan aparat Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan diketahui ulah cabul dilakukan terhadap para pasien di bawah umur. Pelaku menggerayangi tubuh korban untuk diramal masa depannya.
Kapolres Takalar AKBP Nasrun Fahmi mengungkapkan pelaku terancam dikenakan UU Perlindungan Anak. Polisi masih mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada lagi korban Me.
(Dian AF)