JAKARTA - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang uji materi tentang pemilihan presiden dan wakil presiden pasal 159 (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Dalam hal ini bertindak selaku para pemohon Kepala Suku Tambrau, Kabupaten Tambrauw, Priovinsi Papua Barat. Dia didampingi kuasa hukum Edward Dewaruci dan M Abdul Qadir.
Para pemohon merupakan suku Papua yang seharusnya memiliki dan dijamin hak-hak politiknya secara adil dan setara dengan masyarakat Indonesia lainnya untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Indonesia. Karena terlalu kecil jumlah masyarakat adat suku Tambrauw, sampai-sampai jumlah mereka tidak berarti untuk dicatat dalam sensus penduduk tahun 2000.
Suku Tambrauw merupakan suku minoritas dalam hal ini telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan pemberlakuan pasal 159 ayat (1), ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) UU Pilpres. Dalam menentukan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan melalui suara terbanyak dari pemilih dalam pilpres melalui sistem satu orang satu suara atau lebih dikenal dengan sistem popular votes.
Doni Istayanto Hari Mahdi penulis buku Seri Restorasi Indonesia, Ketidakadilan Pilpres bagi Luar Jawa mengungkapkan sistem yang lebih dikenal dengan popular votes ini, telah dipraktekan untuk membonsai pengertian suara rakyat sebagaimana yang telah terdapat dalam konstitusi, dengan mengerdilkannya menjadi prinsip satu orang satu suara satu nilai.
"Popular votes telah dipraktekan dengan membonsai pengertian suara rakyat sebagaimana telah terdapat dalam konstitusi, dengan mengerdilkanya menjadi prinsip one man, one vote, one value,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).
Penerapan sistem popular votes dalam Pilpres di Indonesia, telah terbukti menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi etnis minoritas yang berada di luar Jawa. "Gugatan ini dilakukan supaya etnis minoritas di Papua dilakukan secara adil. Penerapan sistem popular votes dalam pilpres Indonesia, telah terbukti menimbulkan ketidakadilan,” terangnya.
Popular votes sambungya menyebabkan terjadinya hegemoni Jawa atas luar Jawa dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Menurutnya mengakhiri popular votes dan mendistribusi bobot politik yang terkonsentrasi di Jawa kepada daerah-daerah lainnya di luar Jawa, merupakan satu-satunya jalan agar etnis Jawa tidak bertindak sebagai etnis tunggal yang selalu mendominasi pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia.
(Muhammad Saifullah )