Bupati Subang Mengadu ke Komnas HAM

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 22 Maret 2012 11:59 WIB
Eep Hidayat (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, tetap tidak terima atas vonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Setelah mengerahkan massa untuk melakukan unjuk rasa di Gedung MA, kini Eep mendatangi Komnas HAM.
 
"Kami mengadu ke Komnas HAM dan meminta perlindungan atas pelanggaran HAM yang dilakukan Jaksa yang memperkarakan saya. Majelis hakim yang telah melakukan kekeliruan memutus perkara yang ditimpakan kepada saya," kata Eep di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2012).
 
Menurut Eep, Komnas HAM yang diwakili oleh Johny Nelson Simanjuntak akan menindaklanjuti dan akan meminta keterangan tambahan. Menurut Eep perkara tentang upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mempunyai konsekuensi logis. Jika dijalankan, maka ada 3.000 orang yang diperiksa se-Jawa Barat dan se-Indonesia.
 
Dijelaskan Eep, selama ini dia juga sering mendapat ancaman dari orang yang tidak dikenal. "Saya dapat ancaman, rumah saya didatangi orang bawa senjata, pembantu saya ditodong senjata. Ada orang yang naik ke loteng saya. Sampai saat ini polisi belum bisa menjelaskan siapa dan pihak mana yang membawa senjata ke rumah saya, apa dari kepolisian, tentara atau pihak luar," paparnya.
 
Sampai kapan pun dia tetap melawan putusan MA tersebut. "Saya pasti melawan karena saya tidak salah. Orang bisa tidak percaya, tapi berdasarkan laporan BPK tidak ada kerugian negara," jelasnya.
 
MA memvonis Eep hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp2,548 miliar. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan di Subang. Padahal sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Eep divonis bebas.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya