JAKARTA - Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Pengacara Soemarmo, Hendra Heriansyah, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Semarang.
"Tadi kita sudah sampaikan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum kota Semarang. Soemarmo sakit demam typoid," kata Hendra di KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (27/3/2012).
Hendra mengatakan, Soemarmo dirawat di rumah sakit selama tiga hari. Namun, dia tidak bisa menyebut nama rumah sakit Soemarmo dirawat. "Surat dokter suruh istirahat tiga hari. Tadi bertemu penyidik," ungkap Hendra.
KPK menetapkan Soemarmo Saputro sebagai tersangka dugaan suap anggota DPRD kota Semarang terkait pembahasan APBD kota Semarang tahun anggaran 2011-2012. Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri.
Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri.
KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.
(Insaf Albert Tarigan)