Kejagung Menduga Chevron Tahu Proyek Bioremediasi Fiktif

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 03 April 2012 06:32 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (dok:okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto mengungkapkan, PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) diduga mengetahui proyek bioremediasi yang dikerjakan dua perusahaan pemenang tender tidak berjalan.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya telah ditugaskan untuk melakukan proyek pemulihan tanah akibat limbah penambangan minyak pada 2006 hingga 2011 lalu.

"Perusahaan swasta adalah rekanan, kalau dalam kasus pengadaan barang dan jasa, rekanannya sama penyedia jasa, kedua belah pihak pasti ada kaitannya," kata Andhi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).

Meski demikian, lanjut Andhi, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut dugaan tersebut. "Ya nanti kami lihat," imbuhnya.

Saat ditanya, kenapa dari tujuh tersangka kasus tersebut baru enam orang dilakukan pencekalan, Andhi mengatakan hal itu disebabkan karena seorang lainnya mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. "Ya mekanisme kan kami panggil, kami periksa kebetulan yang baru datang enam," kata Andhi.

Bagi yang sebelumnya tidak datang penuhi panggilan penyidik, lanjut Andhi, pihaknya akan mengupayakan memanggil kembali sesuai KUHAP.

Seperti diberitakan, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam proyek yang dilakukan perusahaan asal Perancis itu. Mereka terdiri dari lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).

Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta yakni Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. Negara diduga merugi hingga USD23 juta atau setara dengan Rp200 miliar dalam kasus ini.

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya