JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal UUD 1945 harus dikawal oleh publik agar optimal menjalankan tugas dan fungsinya menjaga konstitusi dari segala faktor yang bisa mempengaruhi kinerjanya.
Demikian disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus. Menurutnya, dengan posisi strategis itu, MK kerap menjadi sandaran bagi warga negara atau badan hukum bila mengalami, melihat, sesuatu yang mengganggu konstitusi.
"Namun sebaliknya pihak yang diposisikan melakukan pelanggaran terhadap konstitusi juga kerap menggunakan seluruh potensi miliknya untuk melawan tudingan tersebut,” kata Iskandar dalam siaran pers di Jakarta Rabu (4/4/2012).
Salah satu bentuk perlawanan itu lanjut Iskandar bisa terlihat dari pendaftaran uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Kementerian Negara yang dijadikan Presiden sebagai dasar mengangkat dan mengesahkan posisi Wakil Menteri (Wamen) yang dikatakan melanggar UUD 1945.
Saat ini, kata dia, dari berbagai pendapat publik dan beberapa pendapat Ketua MK ditangkap kesan bahwa diduga kuat MK mengalami berbagai tekanan dari pihak yang dituduhkan melakukan penabrakan UUD 1945 yang diamandemen. "Publik tentu memiliki kepentingan agar tekanan atau minimal desakan itu tidak berbuah hasil yang malah mengingkari UUD 1945 yang diamandemen," imbuh dia.
Maka menurutnya, perlu diberikan penilaian yang tegas terhadap uji materi UU Kementerian Negara yang melanggar UUD 1945 yang diamandemen itu supaya MK tidak memotong kewenangannya atau minimal memandulkan dirinya dalam upaya menegakkan konstitusi. "Wamen pernah dikenal di zaman pemerintahan Orde Lama tetapi dasar keberadaan Wamen itu bukanlah berdasar kepada UUD 1945 yang diamandemen," terangnya.
Lebih lanjut Iskandar menambahkan, kecenderungan terjadinya pemborosan, biasnya kewenangan, serta pertentangan kewenangan antara Wamen dengan pejabat Eselon I misalnya terjadi pada kasus perseteruan antara Wamen Kemenkum HAM Denny Indrayana dengan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM terkait kunjungan mendadak Wamen ke Lapas Pekanbaru.
"Keretakan dan disharmonisasi hubungan Wamen dengan pejabat Eselon I sudah semakin terbukti. Oleh karenanya, MK diharamkan untuk memutus keberadaan Wamen sebab tidak dikenal UUD 1945 yang diamandemen dengan cara-cara negarawan yang bijak. MK harus memutuskan dengan tetap teguh berkaca kepada UUD 1945 yang diamandemen degan murni berpijak pada konstitusi," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )