Besok, RUU Perlindungan Buruh Migran Disahkan

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Selasa 10 April 2012 09:54 WIB
ilustrasi TKI (foto: tki.go.id)
Share :

JAKARTA - Komisi IX DPR dan pemerintah telah rampung membahas ratifikasi konvensi internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Selanjutnya, RUU ini akan segera disahkan dalam sidang paripurna yang digelar Rabu 11 April 2012 besok.

RUU tersebut berisi tentang perlindungan terhadap para buruh migran asal Indonesia yang berada di luar negeri.

"Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran ini utamanya demi memaksimalkan perlindungan keselamatan buruh migran Indonesia yang tengah bekerja di luar negeri. Begitu surat pelimpahan sampai di komisi, kami segera lakukan pembahasan," terang Anggota Komisi IX DPR, Chusnunia dalam rilisnya, Selasa (10/04/2012).

Perlindungan yang diberikan lanjut dia, bukan hanya ditujukan kepada buruh migran yang bekerja di lingkup formal saja, melainkan juga kepada pekerja di sektor non formal.

"Buruh migran yang membutuhkan perlindungan tidak hanya mereka yang bekerja di sektor formal, tetapi juga mereka yang bekerja di sektor informal, baik TKI berdokumen maupun TKI non-dokumen,"imbuhnya.

Ke depan, RUU ini akan dikonvesi agar dapat diakomodir ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini tengah dibahas di Komisi IX.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya