JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana kembali memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terkait kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003-2004.
"Murdoko akan diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jumat (13/4/2012).
Murdoko diduga melakukan korupsi ketika dia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Ia diduga menerima aliran dana hingga Rp3 miliar dan Rp900 juta.
Politikus asal PDIP itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, KPK juga pernah berniat memeriksa Murdoko, namun, batal dengan alasan Murdoko sakit.
(Muhammad Saifullah )